Setelah cukup lama tidak menulis di blog ini, kali ini saya akan memulai kembali dengan gagasan-gagasan yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bukan apa-apa, tapi sebagai hal baru tentu saja masih ada banyak hal menarik untuk diulas dan dibahas sebagai pemikiran bersama anak-anak bangsa.

Berkaca dari pengalaman tahun ke-2 implementasi Undang-Undang Desa, masih tersisa banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah (baik pusat maupun daerah) dan khususnya bagi pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri. Pengalaman implementasi Dana Desa di beberapa kabupaten di Jawa Tengah menunjukkan fakta yang membuat miris. APB Desa yang hingga tahun anggaran 2016 ini besaranya sudah mencapai rata-rata 1,3 M rupiah. Sungguh nilai yang tidak kecil bagi sebuah institusi pemerintahan kecil seperti Desa. Sayangnya, hingga semester pertama tahun 2016 ini belum menunjukkan tanda yang menggembirakan. Jika pada tahun 2015 di Jawa Tengah hampir 94 % Dana Desa dipergunakan untuk belanja pembangunan, dan lebih khususnya lagi pembangunan infrastruktur fisik. Tahun anggaran 2016 ini ternyata masih belum terlalu jauh berbeda dari sebelumnya.

Dampak buruknya perencanaan anggaran yang terlalu berorientasi infrastruktur fisik tersebut setidaknya mulai terasa. Mulai terlihat kedodorannya desa dengan sumber daya manusia (SDM) yang minim kapasitas tiba-tiba harus merencanakan dan mengelola serta mempertanggungjawabkan pembangunan – yang kebanyakan berupa infrastruktur fisik. Buruknya kualitas Rencana Anggaran Belanja (RAB), atau bahkan sebuah kegiatan tanpa dilampiri RAB tapi tiba-tiba muncul besaran total biayanya di APB Desa. Akhirnya, pada saat implementasi kegiatan mereka kebingungan karena kurangnya anggaran untuk mata anggaran tertentu. Jumlahnya jauh melampaui anggaran yang memang hanya bersifat estimasi, dan seterusnya.

Alasannya, mayoritas desa tidak memiliki orang teknik yang bisa membuat gambar desain dan menyusun RAB untuk pekerjaan infrastruktur desa. Kalau menurut saya ini bukan alasan, tapi sebuah kenyataan yang sudah lama ada di desa. Pertanyaannya, mengapa hampir 100 persen anggaran pembangunan di desa berorientasi fisik kalau membuat RAB saja tidak bisa ?? Padahal, kegunaan utama Dana Desa seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tapi, sudahlah nasi sudah menjadi bubur. APB Desa tahun 2016 telah ditetapkan dan bahkan telah dijalankan dengan berbagai fakta yang mengikutinya. Tapi akankah kita diam dan tidak berbuat apa-apa? Tentu saja tidak. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki keadaan. Dalam siklus pembangunan desa ada perubahan APB Desa, yang tentu saja harus juga dimulai dari perubahan RKP Desa.

Bagi para pelaku pembangunan dan stakeholder desa, ada beberapa masukan dan saran untuk melakukan langkah-langkah strategis guna melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun anggaran 2016 yang masih tersisa satu semester. Dengan memanfaatkan momentum perubahan APB Desa, kita bisa melakukan hal-hal berikut:

1. Mendorong pengurangan porsi belanja pembangunan infrastruktur fisik (hard infrastructure)

Pengurangan porsi belanja infrastruktur fisik ini dimaksudkan untuk mengurangi kendala yang muncul sebagai akibat kurangnya kapasitas pengelolaan pembangunan fisik di desa. Di sisi lain anggaran ini bisa dialihkan pada mata anggaran untuk belanja infrastruktur non fisik (soft infrastructure). Sesungguhnya, diantara Keduanya (infrastruktur fisik dan non fisik) sama pentingnya dalam mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat. Hal ini bisa mulai dilakukan pada sisa tahun anggaran 2016 melalui mekanisme perubahan APB Desa.

2. Mendorong percepatan pendirian BUMDesa di semua desa

Pendirian BUMDesa mutlak dibutuhkan bagi kemandirian keuangan desa di masa yang akan datang. Di sisi lain, keberadaan BUM Desa akan menjadi pendorong dan penggerak distribusi sumber daya ekonomi desa secara lebih adil, dan mengoptimalkan asset desa secara emansipatoris. Hal ini juga masih mungkin dilakukan melalui mekanisme APB Desa Perubahan di tahun 2016.

3. Mendorong peningkatan kerjasama antar desa

Desa-desa perlu didorong untuk melakukan kerjasama antar desa guna mempercepat dan meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayan masyarakat desa dengan membentuk kawasan-kawasan perdesaan berdasarkan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (2) Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2016.

Bentuk kongkrit dari kerjasama antar desa ini yaitu dengan membentuk kawasan perdesaan. Untuk rujukan hal ini bisa dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Salam Desa.